Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Hukum Pemindahan Narapidana Bali Nine
Komisi XIII DPR kembali mengeluarkan pernyataan terkait pemindahan narapidana kasus Bali Nine yang menuai kontroversi belakangan ini. Komisi XIII DPR menuntut pemerintah untuk membuat aturan hukum yang jelas terkait pemindahan narapidana, termasuk dalam kasus Bali Nine.
Sebagai informasi, Bali Nine adalah sekelompok warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan narkotika ke Australia. Dua dari mereka, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2015. Sementara itu, yang lainnya masih menjalani hukuman di dalam penjara di Indonesia.
Pemindahan narapidana kasus Bali Nine ke penjara di luar Bali menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan pihak terkait. Komisi XIII DPR menilai bahwa pemindahan tersebut harus diatur secara jelas dalam aturan hukum yang ada, agar tidak menimbulkan polemik dan keraguan di masyarakat.
Menurut Ketua Komisi XIII DPR, pemindahan narapidana harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk hak asasi narapidana itu sendiri. Pemindahan narapidana juga harus dilakukan dengan prosedur yang jelas dan transparan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Komisi XIII DPR juga menekankan pentingnya pemerintah untuk melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses pemindahan narapidana, termasuk keluarga narapidana dan pihak asing yang berkepentingan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemindahan narapidana dilakukan dengan memperhatikan berbagai sudut pandang dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Dengan adanya tuntutan dari Komisi XIII DPR ini, diharapkan pemerintah segera membuat aturan hukum yang jelas terkait pemindahan narapidana, termasuk dalam kasus Bali Nine. Hal ini diharapkan dapat menghindari terjadinya polemik dan keraguan di masyarakat terkait proses pemindahan narapidana yang dilakukan oleh pemerintah.
0 Comments