Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 56)
- Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun masa sidang sebagian dari suatu masa sidang perkiraan waktu penyelesaian Ranperda
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
- Meminta dan atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing masing
- Menetapkan Jadwal acara rapat DPRD
- Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD
- Merekomendasi kan Pembentukan Panitia Khusus
- Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna