Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 56)
  1. Mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD
  2. Menetapkan agenda DPRD untuk 1 tahun masa sidang sebagian dari suatu masa sidang perkiraan waktu penyelesaian Ranperda
  3. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
  4. Meminta dan atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing masing
  5. Menetapkan Jadwal acara rapat DPRD
  6. Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD
  7. Merekomendasi kan Pembentukan Panitia Khusus
  8. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna