Memiliki tugas dan wewenang (BAB IV Pasal 64)
- Memberikan saran pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Bupati tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetepkan.
- Melakukan Konsultasi yang diwakili oleh anggota nya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon sementara.
- Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- Melakukan penyempurnaan rancangan perda tentang APBD, Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksnaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bersama tim anggaran pemerintah Daerah.
- Melakukan pembahasn bersama tim aggran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancnagan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati.
- Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.